banner 9 apps
banner 9 apps

Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik

Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik - Hallo sahabat Trik Gratisan DOT COM - Bahas Apapun Yang Gratisan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel UUD 1945, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Pencemaran nama baik bisa dipidanakan karena sudah memilik undang-undangnya tersendiri. pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai Kumpulan pasal yang memuat tentang pencemaran nama baik.

Berikut admin sudah merangkum Pasal UUD tentang pencemaran nama baik :

1. Pasal 310 KUH Pidana
(*) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(*)  Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

2. Pasal 311 KUHPidana
(*) “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

3. Pasal 315 KUHP
(*) “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
(*) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

5. Pasal 45 UU ITE
(*) (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

6. Pasal 36 UU ITE
(*) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

7. Pasal 51 ayat (2) UU ITE
(*) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Nah itulah sedikitnya ada 7 pasal yang siap membentengi kalian dari perbuatan pencemaran nama baik jika kalian hendak mencari pasal lainya silakan cek disini => UUD 1945


Demikianlah Artikel Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik

Sekianlah artikel Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik dengan alamat link http://trikgr4tis.blogspot.com/2016/08/kumpulan-pasal-uud-1945-tentang.html

0 Response to "Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik"

Post a Comment