banner 9 apps
banner 9 apps

Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia

Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia - Hallo sahabat Trik Gratisan DOT COM - Bahas Apapun Yang Gratisan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel UUD 1945, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Kebudayaan Indonesia - merupakan sikap timbal balik dengan sesama, alam, dan lingkungan hidup yang merupakan hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya baik secara fisik ataupun materil.

Kebudayaan sering dikaitkan dengan ilmu lain seperti hubungan kebudayaan dengan kepribadian (psikologi), antropologi, politik, agama, mekanisme stabilisasi, sistem, teknologi, dan masih banyak lagi kaitannya dengan ilmu-ilmu lain.

Kebudayaan Indonesia sudah di atur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 32 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945.

"Pasal 32 Ayat 1 - 2"
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
nah itulah tadi bunyi dari Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia untuk melihat pasal lainya silakan kunjungi => UUD 1945


Demikianlah Artikel Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia

Sekianlah artikel Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia dengan alamat link http://trikgr4tis.blogspot.com/2016/08/bunyi-pasal-32-ayat-1-dan-2-kebudayaan.html

0 Response to "Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia"

Post a Comment